Kamis, 28 Maret 2013

RUU Ormas bisa Bekukan Lembaga Zakat

 
 
JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA, mengungkapkan bahwa RUU Ormas yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR mengancam eksistensi lembaga zakat.

Hal ini disampaikan Din Syamsudin dalam konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.

“Lembaga zakat yang dimiliki Ormas-ormas Islam akan terkena (UU Ormas, red.). tidak boleh lagi ada (donatur, red.) hamba Allah, harus jelas namanya. Ini kan sesuatu yang sebenarnya tidak perlu diatur,” kata Din Syamsudin kepada wartawan, Kamis (28/3/2013).


Ia menjelaskan dalam rilis pernyataan sikap PP Muhammadiyah, dalam ketentuan RUU Ormas disebutkan adanya larangan menerima sumbangan tanpa mencantumkan identitas jelas.

Padahal sumbangan yang diterima ormas Islam seperti Muhammadiyah melalui Lazis kadangkala tak disertakan identitas jelas karena sang penyumbang khawatir ria.

“Sumbangan Ormas (Pasal 61ayat 3) dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Konsep ini akan menyulitkan Ormas keagamaan, seperti Muhammadiyah yang selama ini menerima sumbangan atau wakaf dari pihak pihak yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan menjaga keikhlasan dan khwatir ria berupa sumbangan dari hamba Allah yang tidak mau disebutkan namanya,” demikian seperti dikutip dalam rilis tanggapan terhadap draft RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan, poin keempat.

Lembaga Zakat bisa Dibekukan 
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandi, menyampaikan ketentuan Pasal 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi masyarakat (Ormas) dengan Pasal 18 Ayat (2) huruf b UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, keduanya saling melengkapi untuk menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibekukan.

"Pasal 18 Ayat (2) huruf b UU Nomor 23/2011 menyatakan, bahwa izin yang diberikan untuk membentuk LAZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai ormas dan berbentuk badan hukum. Sedangkan Pasal 11 RUU Ormas mengkategorikan badan hukum yayasan dan perkumpulan sebagai Ormas. Pilihan badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (2) huruf b bisa saja yayasan atau perkumpulan," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Konsekuensinya, lanjut Ronald, secara tidak langsung posisi LAZ akan terseret ke ranah politik di bawah pembinaan dan pengawasan Ditjen Kesbangpol Kemdagri.

Di saat yang bersamaan, RUU Ormas menghadirkan ketentuan tentang sanksi pembekuan atau penghentian sementara ormas, termasuk yang berbadan hukum. Artinya, kata Ronald, LAZ sewaktu-waktu dapat dibekukan menurut kaidah UU Ormas nantinya. [Widad/dbs]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar